Adakan Survei, Penyatuan Golongan Listrik Batal jika Pelanggan Menolak

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
14 November 2017, 21:08
Listrik
ANTARA FOTO/Jojon
Seorang penghuni rusunawa mengisi voucher isi ulang listrik di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2017)

Adapun, rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi beberapa kriteria. Pertama, golongan 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA; tarifnya tetap Rp 1.352/kWh. Kedua, golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28/kWh.

Ketiga, di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA, masih dengan tarif sama (Rp 1.467,28/kWh + PPN). Keempat, di atas 13.200 VA ke atas akan loss stroom, tarif tetap (1.467,28/kWh + PPN).

Namun demikian penentuan tarif tersebut masih belum final sebab masih dalam tahap kajian ."Tapi ini detailnya nanti sedang dikaji," kata Jonan. Jika sudah rampung rencananya kebijakan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.

(Baca: Skema Penggolongan Tarif Listrik Berubah Lagi)

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan itu akan batal jika masyarakat menolaknya. “Kalau masyarakat ini tidak setuju, tentunya kebijakan ini juga tidak perlu dijalankan, " kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...