Panja DPR Belum Setuju, Gross Split Terancam Tak Masuk RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
24 Oktober 2017, 17:44
Migas
Dok. Chevron

Berdasarkan salinan kesimpulan rapat yang diperoleh Katadata, ada beberapa poin: 

1. Panitia Kerja Minyak dan Gas Bumi Komisi VII DPR RI berpandangan masih terdapat banyak masalah terkait penerapan sistem kontrak bagi hasil gross split. Untuk itu Panja Migas belum dapat menyetujui dan masih perlu mendalaminya. Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam kontrak kerja sama bagi hasil sebagai berikut:

a. Sistem kontrak kerja sama harus menjamin kepastian fiskal, kepastian sistem perpajakan, dan kepastian hukum

b. Sistem kontrak kerja sama bagi hasil perlu mempertimbangkan untuk memberi insentif bagi wilayah kerja khusus  yang sulit, berisiko tinggi, dan dalam tahap eksplorasi serta memberikan manfaat yang lebih besar pada negara

c. Kebijakan sistem kontrak kerja sama perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

d. Perlu adanya penyederhanaan proses perizinan terutama pada tahap eksplorasi.

2. Panitia Kerja Migas Komisi VII DPR RI bersepakat dengan SKK Migas dan KKKS untuk menyampaikan hasil tindak lanjut audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2015 dan 2016 terkait dengan cost recovery dan lain-lain. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan rapat Panja belum final. "Menurut saya, berdasarkan informasi dari Dirjen Migas, bahwa Panja Migas DPR menampung masukan dari Ditjen Migas, SKK dan beberapa Kontraktor terkait Gross Split," ujar dia kepada Katadata, Selasa (24/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...