Holding BUMN, Pemda Papua dan BPJS Siap Ambil Saham Freeport

Miftah Ardhian
6 Oktober 2017, 09:48
freeport 1.jpg
Dok Freeport

Namun, Freeport mengajukan agar divestasi awal dilakukan secepat mungkin dengan melalui mekanisme penawaran saham perdana ke bursa (Initial Public Offering/IPO). Kemudian divestasi penuh dilakukan bertahap dalam periode yang sama dengan mengacu PP no. 20/1994 yang memperbolehkan kepemilikan asing.

Poin kedua, Freeport secara tegas menolak perhitungan nilai saham yang diajukan pemerintah. Pemerintah menghitung nilai saham itu berdasarkan kegiatan usaha pertambangannya hingga tahun 2021, sesuai dengan berakhirnya Kontrak Karya (KK).

Namun, Adkerson menyatakan, Freeport menginginkan perhitungan menggunakan nilai pasar secara wajar dan menggunakan standar perhitungan internasional. Caranya dengan melakukan perhitungan kegiatan Freeport hingga 2041.

Ketiga, pemerintah menginginkan Freeport menerbitkan saham baru (right issue) yang seluruhnya akan diserap oleh pemerintah. Hal itu ditolak Freeport. Menurut perusahaan asal Amerika Serikat itu proses divestasi dilakukan dengan cara penjualan saham perusahaan induk dan PT ‎Mitra Joint Venture, dengan melakukan perhitungan yang diinginkan Freeport.

Keempat, pemerintah meminta seluruh haknya berupa 51% total produksi dari seluruh wilayah yang tercantum dalam IUPK setelah proses divestasi ini selesai. Freeport pun menyetujui hal ini, tetapi valuasi sahamnya dilakukan atas nilai wajar dan menghitung hingga operasinya sampai 2041.

Kelima, pemerintah meminta segera menanggapi permintaan due diligence dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk memberikan kemudahan dalam mengakses data demi kelancaran penerbitan IUPK. Adapun, respons Freeport yakni menyetujui untuk membuka ruang agar segera bisa melakukan due diligence (uji tuntas).

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...