Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini Soal Risiko Gagal Bayar Utang PLN

Anggita Rezki Amelia
26 September 2017, 21:33
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

 4. Dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PLN berasal dari TTL yang dibayarkan pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik.

Selain itu, Sri Mulyani mengharapkan Jonan dan Rini dapat mendorong PLN melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.

 5. Terkait dengan penugasan program 35 GW, Sri Mulyani menilai perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian megaproyek tersebut. Hal ini dengan memperhatikan ketidakmampuan PLN memenuhi pendanaan investasi dari arus kas operasi, tingginya profil utang jatuh tempo, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik, dan penyertaan modal negara (PMN). Langkah tersebut bertujuan menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan masih mengkonsolidasikan surat tersebut. Ia pun memberikan tiga poin catatan terkait persoalan PLN itu.

Pertama, PLN melakukan pengendalian terhadap parameter pertumbuhan penjualan listrik, volume penjualan dan bauran energi. “Target di 2017 bahwa pangsa pasar primer BBM pada pembangkit listrik sebesar 4,66%,” kata dia kepada Katadata, Selasa (26/9).

Kedua, komponen perhitungan Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP) dan biaya yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen telah dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tahun 2017. Hal itu juga sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketiga, Kementerian ESDM telah mengeluarkan beberapa regulasi agar bisnis ketenagalistrikan efisien dan mendapatkan harga yang wajar. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Nomor 49 tahun 2017, Peraturan Menteri Nomor 45 tahun 2017, Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2017, Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Nomor 24 tahun 2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...