Jonan Akan Ubah Syarat Badan Usaha Jual BBM Premium

Anggita Rezki Amelia
26 September 2017, 14:55
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

Jadi jika tetap dipaksakan menjadi penyalur tunggal bisa mengganggu kinerja perusahaan. "Bisa tidak kuat lagi jalannya, goyang. Oleh karena itu kami buka,serahkan ke pihak baru untuk terlibat memenuhi BBM," kata dia. 

Di sisi lain saat ini juga sudah banyak swasta dan badan usaha lainnya yang mampu memenuhi kebutuhan BBM premium seperti yang ditugaskan pemerintah ke Pertamina. Sayang ia belum mau menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebutkan untuk badan usaha yang tidak memiliki kilang di dalam negeri tetap bisa berjualan Premium. Caranya  dengan mengikuti seleksi (beauty contest) yang digelar BPH Migas. 

Poin lainnya dalam revisi aturan itu adalah wilayah penugasan Premium. Selama ini penugasan Premium hanya ada di luar Jawa, Madura dan Bali.

Selain itu, revisi aturan itu juga akan memuat titik serah dan konsumen pengguna. Kemudian mengatur penetapan harga dasar untuk jenis BBM tertentu (JBT) seperti minyak tanah dan solar dan jenis BBM khusus  penugasan  (JBKP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...