Pelaku Industri Usul Bagi Hasil Gross Split Disesuaikan Lapangan Migas

Anggita Rezki Amelia
23 Agustus 2017, 18:04
Sumur Minyak
Chevron

(Baca: Empat Poin Revisi Aturan Skema Kontrak Migas Gross Split)

Penasehat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam merevisi aturan gross split. Pertama, pemerintah perlu membuka ruang negosiasi mengenai besaran bagi hasil migas dalam skema gross split

Kedua, pemerintah perlu konsisten dalam hal mengatur penggunaan sistem gross split terkait proses pengadaan dan kepemilikan aset kontraktor. Seharusnya aset yang sudah dipakai kontraktor sejak eksplorasi hingga kontraknya selesai tetap menjadi milik kontraktor.

Namun dalam aturan yang masih berlaku sampai saat ini, kenyataannya berbeda. Pasal 21 menyebutkan seluruh barang dan peralatan yang secara langsung dipakai pada kegiatan usaha hulu migas yang dibeli kontraktor menjadi milik negara.

(Baca: Kuasai Aset Migas, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Pakai Gross Split)

Ketiga ialah kontrak gross split dijadikan sebagai opsi. Artinya kontraktor bisa memilih skema tersebut atau kontrak bagi hasil konvensional. "Jangan dipaksa untuk diterapkan di semua lapangan," kata Pri Agung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...