Cerita di Balik Mundurnya Anggota Dewan Energi yang Diketuai Jokowi

Arnold Sirait
22 Agustus 2017, 18:47
Ketua KEN Andang Bachtiar
Arief Kamaludin|KATADATA
Andang Bachtiar

(Baca: Iklim Investasi Migas: Peringkat Indonesia Terendah)

Keputusan untuk mundur sebagai Anggota DEN ini juga merupakan bagian dari pemenuhan komitmen Andang kepada masyarakat pada waktu uji kepatutan dan kelayakan di DPR awal 2014. Saat itu jika dirinya tidak bisa melakukan perubahan dalam pengelolaan energi di Indonesia lebih baik mundur sebagai anggota DEN. “Inilah saatnya saya melakukan itu semua,” ujar Andang.

Meski demikian, dari empat tugas utama DEN yang diamanatkan Undang-undang Energi Nomor 30 tahun 2007, Andang telah ikut berkontribusi penuh di tugas ke dua yaitu mewakili pemangku kepentingan dalam menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang telah menjadi Perpres 22 tahun 2017. Sehingga aspirasi pemangku kepentingan yang saya wakili dapat menjadi program atau kegiatan resmi dari Pemerintah yang dikuatkan dalam perpres tersebut.

(Baca: DEN Pesimistis Rencana Energi Daerah Selesai Sesuai Target)

Dengan mundur dari keanggotaan DEN, Andang berharap bisa menjadi momentum introspeksi bagi semua. Tujuannya supaya kelembagaan DEN dapat menjadi lebih bermanfaat buat rakyat dengan meningkatkan peran pengawasan internal implementasi kebijakan energi lintas sektornya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...