Kementerian ESDM dan Pelaku Migas Bahas Aturan Gross Split

Anggita Rezki Amelia
21 Agustus 2017, 20:47
IPA 2017
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan tinjauan persoalan migas di stand pamer Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/5).

(Baca: Anggota DEN Minta Pemerintah Hati-hati Soal Animo Lelang Blok Migas)

Sumber lain Katadata menyebutkan Kementerian ESDM juga mengundang beberapa lembaga internasional untuk mengkaji skema tersebut. Lembaga tersebut adalah Wood Mackenzie, Bank Dunia dan Pricewaterhouse Cooper (PwC).

Kebijakan pemerintah memberlakukan skema baru gross split ini memang menuai sorotan sebagian pelaku industri migas.  Skema ini menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.

Besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi yang menjadi bagian negara 57%, sisanya kontraktor. Sedangkan bagian negara dari gas bumi sebesar 52% dan sisanya menjadi hak kontraktor.

(Baca: Skema Gross Split Migas Ancam Keberadaan Kontraktor Kecil)

Pendiri Reforminer Institute Pri Agung mengatakan, formula bagi hasil pada Gross Split lebih menguntungkan pemerintah. Apalagi kontraktor harus membayar pajak lain-lain. “Solusinya jangan dibikin kaku, tolong base split bisa dinegosiasi,'' kata Pri di Jakarta, Selasa (16/5). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...