Revisi Aturan Harga Listrik Energi Terbarukan Tak Berlaku Surut

Anggita Rezki Amelia
4 Agustus 2017, 22:39
PLTA PLN Bogor
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

(Baca: Sebelas Perusahaan Batal Tandatangani Jual Beli Listrik)

Sehari sebelum penandatanganan memang sempat beredar surat rekomendasi dari Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni. Salinan surat rekomendasi APPLTA yang diperoleh Katadata mengungkapkan, IPP sebenarnya sudah bertemu dengan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada 27 Juli lalu.

Mereka menyampaikan keluhan dan masukan terkait beberapa peraturan yang menyulitkan, antara lain Permen Nomor 10/2017, 12/2017, dan 42/2017. Dalam forum tersebut, Arcandra berjanji akan mengevaluasi seluruh Permen terkait dalam waktu dekat. Namun, hasil evaluasi belum keluar, pengembang saat ini diminta segera menandatangani PPA. 

Menurut dia, IPP dipaksa menandatangani PPA saat sedang menegosiasikan harga dan aturan jual-beli listrik. Apalagi banyak pengembang yang sudah membeli tanah di lokasi pembangkit dan melakukan studi kelayakan.

(Baca: Tarif Belum Setuju, Investor Listrik Merasa Dipaksa Teken Kontrak PLN)

Pengembang swasta juga masih menunggu itikad baik pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM yang dianggap menyulitkan. "Bagaimana mungkin kami dianggap mundur karena belum ada kesepakatan," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...