Aturan Baru, Kontraktor Migas Wajib Gunakan Produk Lokal

Anggita Rezki Amelia
3 Agustus 2017, 17:40
Rig
Katadata

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses bisnis hulu migas. Menurut Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi, percepatan tata waktu pelaksanaan tender dilakukan dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.

Untuk mempercepat waktu, tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. “Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja,” ujar Erwin.

PTK007 Rev 04 dan Juklak mensyaratkan setiap penyedia barang dan jasa yang akan berpartisipasi dalam tender di Kontraktor KKS harus mendapatkan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA). Per tanggal 31 Juli 2017 yang telah lulus evaluasi dan mendapat Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) sebanyak 4.481 penyedia barang dan jasa.

(Baca: BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan)

Aturan ini juga memuat instrumen sangat mendukung target efisiensi yang dicanangkan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah penerapan harga perkiraan sendiri (HPS) yang terbuka, mendorong e-reverse auction (e-RA), dan pembaruan mekanisme negosiasi yang tidak dibatasi batas bawah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...