Aturan Stabilisasi Investasi Tambang Ditargetkan Selesai Bulan Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan stabilitas investasi pertambangan selesai bulan ini. Aturan ini bisa dipakai seluruh perusahaan tambang yang ingin berubah dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk PT Freeport Indonesia.
Isi aturan itu nantinya memuat perihal pedoman perpajakan dan retribusi daerah. Jadi bisa menjadi pedoman Freeport dalam menjalankan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
(Baca: Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Stabilitas Investasi Freeport)
Menurut Jonan, payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) ini nantinya akan lebih banyak dikoordinasi oleh Kementerian Keuangan. "Kalau bisa bulan ini aturan selesai," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantornya, Jakarta, Selasa (1/8).
Untuk membahas aturan ini, Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc Richard C. Adkerson juga akan bertemu dengan Menteri Keuangan. Pertemuan kedua belah pihak ini kemungkinan akan terlaksana pertengahan Agustus.
(Baca: Jonan: Freeport Akan Temui Sri Mulyani Pertengahan Agustus)
Stabilisasi investasi memang menjadi salah satu topik negosiasi antara Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia. Apalagi pemerintah dan perusahaan asal Amerika Serikat ini masih berbeda pandangan mengenai penghitungan pajak.
Untuk berubah menjadi IUPK, Freeport meminta sistem perpajakan yang tetap dan tidak berubah sewaktu-waktu. Di sisi lain pemerintah menginginkan mekanisme pajak yang bisa berubah mengikuti aturan yang ada.
Selain stabilisasi investasi, poin yang masih mencari titik temu adalah divestasi saham. "Itu biar di Menteri Keuangan. Saya mendukung saja," kata Jonan.
Sementara itu, Jonan mengatakan ada dua poin negosiasi yang sudah mencapai kesepakatan. Pertama, mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang harus dibangun Freeport dalam lima tahun ke depan atau paling lambat selesai 2022.
(Baca: Tak Segera Bangun Smelter, Jonan Ancam Cabut Izin Ekspor Freeport)
Kedua, perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK dan mendapatkan perpanjangan operasi sesuai ketentuan yang berlaku. IUPK yang akan diterbitkan ini akan berlaku sampai kontrak habis 2021, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.