Negara Rugi Rp 9 Triliun, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ekspor Batubara

Anggita Rezki Amelia
31 Juli 2017, 17:07
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Selain itu, KPK tengah mendorong adanya satuan tugas (satgas) untuk menertibkan dan tidak sembarangan memberikan izin ekpor kepada pengusaha tambang. Apalagi izin tersebut diberikan kepada pengusaha tambang yang belum bersih dari masalah.

(Baca: Transparansi Detail Izin Usaha Tambang Bisa Cegah Potensi Korupsi)

Jika tidak ada pengawasan itu maka perusahaan tambang yang belum bebas masalah bisa mengantongi izin ekspor dari oknum tertentu pada suatu lembaga terkait. Salah satu contohnya adalah pemberian izin ekspor ke pengusaha tambang yang berada di kawasan hutan konservasi.

Seharusnya mereka tidak bisa mendapat izin oleh kementerian terkait dan hal itu bisa ditertibkan oleh satuan tugas. "Soalnya ini bisa berpotensi korupsi," kata Dian. 

Sengkarut pengelolaan batubara ini juga mendapat perhatian dari lembaga Publish What Your Pay (PWYP) Indonesia. Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah mengatakan pemberian izin ekspor batubara memang terlihat melonjak dalam kurun waktu 2001 hingga 2010.

Perizinan batubara yang semula  pada 2001 hanya sebanyak 750 izin meningkat drastis menjadi 10 ribuan izin pada 2010. Masifnya pemberian izin tambang batubara ini akibat tidak sinkronnya kebijakan masa transisi dari yang sebelumnya dari pemerintah pusat berganti menjadi otonomi daerah. 

(Baca: Harga Batubara Membaik, Laba Bukit Asam Melejit 242%)

"Ini menjadi tatangan kita, bagaimana caranya kita bisa menertibkan izin dan mengendalikan laju produksi," kata Maryati.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...