Ganti Direksi Izin Menteri ESDM Akan Buat Investasi Migas Tak Menarik

Anggita Rezki Amelia
21 Juli 2017, 18:22
Sumur Minyak
Chevron

(Baca: Jual-Beli Blok Migas Akan Ditertibkan)

Menteri hanya perlu mendapat pemberitahuan  terkait perubahan tersebut. "Yang penting operator menjalankan kewajibannya sesuai kontrak, kecuali pemerintah berdiri sebagai pemegang saham di institusi tersebut," kata Moshe kepada Katadata, Jumat (21/7).

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong belum mau berkomentar terkait hal tersebut. "Sedang kami analisa," kata dia kepada Katadata.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Sujatmiko mengatakan aturan baru itu sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Pasal 33 Dalam UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

(Baca: Puluhan Kontraktor Migas Menunggak ke Negara Rp 5,6 Triliun)

Sujatmiko juga mengatakan aturan itu tidak bertujuan untuk mengintervensi lebih jauh kontraktor. "Itu amanat Pasal 33 UUD 1945, kami berikan mereka izin, konsesi tapi kan kepemilikan itu masih punya negara," kata dia di Kementerian ESDM, Jumat (21/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...