Aturan Baru Soal Pajak Migas Belum Beri Kepastian Bagi Investor

Anggita Rezki Amelia
6 Juli 2017, 08:39
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

Dengan prinsip assume and discharge, minyak dan gas bumi yang didapat kontraktor sudah bersih dan tidak perlu lagi membayar pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi hasil yang didapat pemerintah sudah termasuk pajak.

Grafik: Pajak Penghasilan (PPH) Migas 2000-2017
Pajak Penghasilan (PPH) Migas 2000-2017

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan aturan baru yang menjadi revisi PP 79/2010 itu memang tidak sepenuhnya bisa mengakomodir usulan pelaku migas.  Namun sebagian besar dari susbtansi aturan itu sudah bisa mengakomodir kemudahan bagi kontraktor migas."PP ini sebuah jalan terbaik yang bisa kami buat," kata dia di Jakarta, Rabu (5/7).

Utuk blok produksi, pemerintah memang hanya memberikan fasilitas perpajakan kepada kontraktor apabila blok yang dikelolanya tidak mencapai keekonomian. Hal ini berbeda dengan blok eksplorasi yang langsung mendapat fasilitas tersebut.

(Baca: Pemerintah Klaim Aturan Cost Recovery Jembatani Kontraktor Migas)

Dengan adanya aturan baru ini pemerintah juga tetap menghargai ketentuan pajak yang ada dalam kontrak sebelumnya. Namun kontraktor dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak yang ada atau menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan menyesuaikan kontrak dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...