Kementerian ESDM Janjikan Aturan Pajak Gross Split Terbit Usai Lebaran

Anggita Rezki Amelia
23 Juni 2017, 10:33
Rig
Katadata

Saat ini draf aturan itu sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan dan hampir selesai. Targetnya bisa selesai dalam waktu dekat dan terbit setelah hari raya Lebaran.

Grafik: Pajak Penghasilan (PPH) Migas 2000-2017
Pajak Penghasilan (PPH) Migas 2000-2017

Arcandra optimis aturan perpajakan ini bisa membuat lelang wilayah kerja migas tahun ini yang menggunakan skema gross split bisa lebih menarik. Sebab pemerintah telah memberikan kepastian kepada investor.”Harapan kami seperti itu, karena ini salah satu yang dinanti mereka," ujar dia. 

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan aturan itu memang bisa mempengaruhi animo investor mengikuti lelang blok migas tahun ini. Alasannya investor butuh kepastian untuk menghitung untung rugi berinvestasi di Indonesia.

(Baca: Investor Migas Ragu Pakai Skema Gross Split Tanpa Kejelasan Pajak)

Jika aturan tersebut bisa terbit sebelum lelang berakhir, investor bisa menghitung keekonomiannya lebih mudah. “Takutnya orang mau hitung kan ragu, kalau ada aturan pajak hitungannya jadi jelas,” kata Marjolijn usai bertemu dengan Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (21/6).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...