Pemerintah Dituntut Berikan 100% Hak Kelola Jambi Merang ke Pertamina

Arnold Sirait
27 April 2017, 18:53
Blok migas
Katadata

Bagi Pertamina, proses alih kelola blok migas yang habis masa kontraknya juga bukan hal yang baru. Pertamina pernah mengambil alih Blok Offshore North West Java (ONWJ) dan West Madura Offshore (WMO). (Baca: Bagi Hasil Blok ONWJ Jaga Produksi Minyak Kuartal I Pertamina Hulu)

Selain kedua blok tersebut, Pertamina juga mengelola Blok Siak dan Blok Kampar di Riau yang merupakan blok alih-kelola. Bahkan pemerintah sudah menyerahkan delapan blok migas yang masa kontraknya berakhir pada 2018 kepada Pertamina, yaitu Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES), Blok NSO, Blok B, Blok Tengah, dan Blok East Kalimantan.

Namun, menurut Casdira, pemerintah dapat memberikan hak kelola sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang tidak kerjasama dengan swasta yang berpotensi merugikan Daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen 

Untuk mengoptimalkan keuntungan bagi perusahaan negara, keterlibatan investor dapat dilakukan melalui mekanisme bisnis yang wajar atau farm in. Artinya mereka membayar biaya akuisisi hak kelola sesuai dengan harga pasar. (Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Kontrak bagi hasil Blok Jambi Merang akan berakhir tahun 2019. Saat ini blok tersebut masih dikelola dengan mekanisme Joint Operating Body (JOB) Pertamina – Talisman Jambi Merang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...