Kantongi Izin dari Pemerintah, Freeport Segera Ekspor Konsentrat
Setelah sempat terhenti selama sekitar tiga bulan, PT Freeport Indonesia akan segera mengekspor kembali konsentrat hasil tambang Grasberg, Papua. Kepastian ini menyusul surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdangangan pada akhir pekan lalu.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, ekspor konsentrat tersebut tidak akan menunggu waktu lama lagi. “Kami akan ekspor konsentrat secepatnya," kata dia kepada Katadata, Selasa (25/4). (Baca: Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Freeport Hingga Tahun Depan)
Menurut dia, perundingan dengan pemerintah untuk mendapatkan izin ekspor ini berlangsung kondusif. Alhasil, Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin ekspor kepada Freeport pada Jumat pekan lalu (21/4) atau sehari setelah pengajuan permohonan tersebut diterima oleh pemerintah.
Persetujuan ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi itu menyatakan, ekspor konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen Freeport sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) berlaku satu tahun sampai 16 Februari 2018.
Dalam ekspor kali ini, Freeport hanya membayar bea keluar sebesar lima persen. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2017, bea keluar yang ditetapkan untuk pemegang IUPK adalah sebesar 7,5 persen, lebih tinggi dari permintaan Freeport.
Riza mengatakan meski ada aturan itu, pemerintah sudah sepakat menetapkan bea keluar sebesar lima persen. “Pemerintah sudah setuju,” kata dia. (Baca: Tak Segera Bangun Smelter, Jonan Ancam Cabut Izin Ekspor Freeport)
Sebelumnya, Riza menyatakan penetapan bea keluar lima persen karena meski berstatus IUPK, ketentuan dalam kontrak karya (KK) harus dihormati. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017.
Berbeda dengan Riza, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan meski Freeport sudah bisa ekspor, besaran bea keluar belum diputuskan. “Masih dibicarakan, tapi pada prinsipnya sudah bisa ekspor,” ujar dia di Jakarta, Selasa malam (25/4).
Di sisi lain, pemerintah dan Freeport masih membicarakan kepastian investasi jangka panjang. Beberapa pokok perundingan, antara lain sistem perpajakan, kelangsungan operasi dan kewajiban divestasi 51 persen saham.
(Baca: Jonan Larang Cadangan Minerba Dihitung Sebagai Aset Perusahaan)
Terkait divestasi, Bambang mengaku Freeport belum mau melepas sahamnya sebesar 51 persen. "Ya belum (sepakat divestasi 51 persen) itu kan termasuk yang dibahas jangka panjang," kata dia.