Shell dan Total Akan Diwajibkan Simpan Cadangan BBM di Indonesia

Anggita Rezki Amelia
6 April 2017, 10:43
tangki BBM
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Menteri ESDM Batalkan Bangun Tangki BBM di Maluku Pakai APBN)

Jika membangun sendiri, maka diperkirakan infrastruktur berupa tangki BBM baru akan selesai dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun. Ini sejalan dengan aturan yang mewajibkan penyimpanan cadangan operasional BBM dalam negeri dilakukan secara bertahap. 

Ketika aturan ini terbit, perusahaan​  niaga hilir migas diberi kesempatan membangun tangki atau melakukan penyewaan tangki dalam tempo dua tahun sejak aturan terbit. Apabila setelah dua tahun, perusahaan niaga hilir migas masih belum menyimpan BBM di dalam negeri maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang berjualan BBM untuk kebutuhan masyarakat dan transportasi. Perusahaan yang menjual BBM bagi kebutuhan industri juga wajib menjalankannya. (Baca: Penyalur BBM Akan Wajib Sediakan Cadangan Nasional)

Menurut Wiratmaja, perusahaan yang memegang izin menjual BBM di Indonesia harus punya infrastruktur sehingga turut berinvestasi di dalam negeri, bukan membangun di luar negeri. "Kami ingin mereka investasi di sini," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...