PLN Teken Kontrak Enam Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Bauran Energi Primer Indonesia (2016)
Dalam 10 perjanjian yang ditandatangani kemarin, enam di antaranya adalah Head of Agreement (HoA) Pengembangan dan Penyediaan Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) antara PLN dengan perusahaan pengembang listrik.
Di antaranya adalah, PLTS Gorontalo (10 MW) oleh PT Quantum Energi; PLTS Pringgabaya, Lombok (5 MW) oleh PT Infrastruktur Terbarukan Adhiguna; dan PLTS Sengkol, Lombok (5 MW) oleh PT Infrastruktur Terbarukan Cemerlang. Selain itu ada juga PLTS Selong, Lombok (5 MW) oleh PT Infrastruktur Terbarukan Buana; PLTS Kuta, Lombok (5 MW) oleh PT Delapan Menit Energi dan PLTS Likupang, Minahasa (15 MW) oleh PT Infrastruktur Terbarukan Lestari.
(Baca juga: PLN Minta Penugasan Kelola 14 Wilayah Kerja Panas Bumi)
Sementara empat lainnya yang ditandatangani antara PLN dengan perusahaan pengembang listrik adalah Nota Kesepahaman (MoU) Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Analisa Stabilitas Sistem. Keempatnya adalah:
- PLT Biomassa, Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai pengembang PT Charta Putra Indonesia dan PT Inti Karya Persada Teknik.
- PLT Hybrid (PLTS+PLTD/PLTMG), di Lombok, Bangka, Kepulauan Karimun, Kupang, Minahasa & Gorontalo oleh pengembang PT Arsari Enviro Industri dan Sunpower Systems Sarl.
- PLT Hybrid (PLTS+PLTD/PLTMG), di Sumbawa, Bima/Sape, Lombok, Ambon, Madura/Ketapang/Bawean, Waena, Bombana, Bangka/Belitung, Nias oleh pengembang PT Sumberdaya Sewatama.
- PLT Hybrid (Wind+Solar PV/Mini Hidro) di Pulau Selayar, Pulau Kei Kecil, Ambon, Pulau Buru oleh pengembang PT UPC Renewable Indonesia dan PT Binatek Energi Terbarukan.