Perombakan Struktur Organisasi, SKK Migas Miliki 9 Pimpinan

Anggita Rezki Amelia
28 Februari 2017, 19:46
SKK Migas
Katadata

Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Kepala SKK Migas juga  dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak lima orang berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi. Sedangkan untuk pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas.

(Baca: Evaluasi Kinerja SKK Migas, Jonan Belum Copot Amien)

Aturan ini juga memuat mengenai pengangkatan dan penghentian. Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM atas usul Kepala SKK Migas. Dalam aturan sebelumnya, mereka diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengawas.

Sementara Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala SKK Migas setelah mendapat persetujuan Menteri. Jabatan lainnya dan diberhentikan oleh Kepala. Di aturan lama Kepala Bagian, Kepala Divisi, Kepala Subbagian, Kepala Dinas, Kepala Urusan dan Kepala Subdinas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala SKK Migas.

Adapun unsur pimpinan SKK Migas saat ini yakni: 

1. Kepala : Amien Sunaryadi

2. Wakil Kepala: M.I.Zikrullah

3. Sekretaris: Budi Agustyono

4. Pengawas Internal: -

5. Deputi Perencanaan: Gunawan Sutadiwiria

6. Deputi Operasi: Muliawan

7. Deputi Keuangan dan Monetisasi: Parulian Sihotang

8. Deputi Dukungan Bisnis: Rudianto Rimbon

9. Deputi Pengendalian Pengadaan: Djoko Siswanto (baru)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...