Ubah Status Kontrak, Amman Dapat Izin Ekspor dari Kemendag

Anggita Rezki Amelia
24 Februari 2017, 21:07
newmont-nusa-tenggara.jpg
www.ptnnt.co.id

Dalam memberikan rekomendasi tersebut, Kementerian ESDM mengacu kepada dua regulasi.  Pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017. Kedua, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017. (Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Dua dasar hukum tersebut mengharuskan Amman mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Pada 25 Januari lalu, Amman mengajukan perubahan status kontraknya kepada Kementerian ESDM yang kemudian disetujui pada 10 Februari 2017. Selain itu, Amman menyatakan komitmennya membangun smelter dalam surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017 bertanggal 17 Februari 2017.

(Baca: Medco Masuk, Newmont Nusa Tenggara Berganti Nama)

Sejak mulai beroperasi secara penuh di Indonesia pada 2000, perusahaan yang semula bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ini telah berkontribusi kepada negara lebih dari Rp.100 triliun. Nilai ini berupa pembayaran pajak dan non-pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta pembayaran dividen kepada para pemegang saham nasional. Saat ini, Amman mempekerjakan sekitar 4 ribu karyawan dan 3.500 kontraktor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...