Minim Eksplorasi, Indonesia Terancam Kekurangan Migas
Dari data tersebut bisa terlihat kalau tidak ada temuan baru, maka ada potensi kekurangan migas sebesar 1,5 juta bsmph. Rinciannya defisit gas bumi sebesar 900.000 bsmph, dan minyak sebesar 600.000 bsmph. "Untuk menutupi gap ini apakah kita berusaha eksplorasi atau akan impor migas di masa yang akan datang" ujar dia.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah tengah berupaya meningkatkan kembali gairah investasi dengan memangkas perizinan. Sebelumnya perizinan di sektor migas bisa mencapai 104 izin, lalu menyusut menjadi 42 izin. "Satu dua bulan lagi hanya tinggal 6 izin saja," kata dia.
Menurut Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Rionald Silaban lesunya kegiatan hulu migas juga berdampak pada penerimaan negara. Pada 2013 dan 2014 tren Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas masih di atas 50 persen, tapi 2016 PNBP hanya mencapai 30 persen.
Sedangkan tahun 2015, dari total realisasi PNBP sebesar Rp 352 triliun, migas menyumbang Rp 198 triliun. "Permasalahan adalah menurunnya kegiatan eksplorasi migas, lalu adanya cost recovery," kata Rionald. (Baca: BKPM Luncurkan Program Perizinan Investasi Tiga Jam Sektor ESDM)
Untuk itu Rionald berharap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang perpajakan dan cost recovery (penggantian biaya operasional) bisa menggairahkan kembali investasi hulu migas. "Apalagi ada skema gross split diharapkan menyederhanakan rantai birokrasi sehingga bisa meningkatkan perekonomian proyek," ujar dia.