Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
18 Januari 2017, 20:22
Sumur Minyak
Chevron

Sedangkan penerimaan kontraktor dihitung berdasarkan persentase produksi kotor (gross) setelah dikurangi pajak penghasilan. Ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan insentif lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan fasilitas perpajakan dan insentif pada kegiatan usaha hulu migas.

Sementara itu, kontraktor wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlakuan pajak penghasilan di bidang kegiatan usaha hulu migas. Biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang pajak penghasilan kontraktor.

Untuk mengembangkan lapangan, kontraktor wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada SKK Migas. Penyampaian anggaran ini sebagai pendukung data untuk evaluasi rencana kerja. SKK Migas dapat menolak dan menyetujui rencana kerja paling lama 30 hari setelah menerima dokumen rencana kerja secara lengkap.

Menteri Energi memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi berdasarkan pertimbangan dari SKK Migas. Jika terdapat perbedaan bagi hasil antara lapangan pertama dan selanjutnya, SKK Migas wajib meminta persetujuan perbedaan kepada Menteri Energi.

Sedangkan kewajiban kontraktor, antara lain pemenuhan kebutuhan migas untuk keperluan dalam negeri sebanyak 25 persen dari bagian kontraktor. Atas hal itu, kontraktor mendapatkan pembayaran sebesar harga minyak mentah Indonesia.

Kewajiban lainnya adalah penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. Pengadaan atas barang dan jasa dilakukan kontraktor secara mandiri.

Data yang diperoleh kontraktor dari pelaksanaan kontrak bagi hasil ini merupakan milik negara. Jadi, ketentuan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas yang dibeli kontraktor menjadi milik atau kekayaan negara. Pembinaannya dilakukan pemerintah dan dikelola SKK Migas. (Baca: Pengusaha Ingin Skema Gross Split Tak Kurangi Keuntungan Proyek)

Sementara itu, tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya oleh kontraktor menjadi milik negara dan dikelola SKK Migas, kecuali tanah sewa. Tanah tersebut wajib dimohon sertifikat hak atas tanahnya sesuai perundang-undangan.

Di sisi lain, SKK Migas mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kontrak bagi hasil. Pengendalian dilakukan terbatas pada perumusan kebijakan terhadap rencana kerja dan anggaran yang diajukan kontraktor. Sedangkan pengawasan dilakukan terhadap realisasi kegiatan utama operasi kontraktor meliputi eksplorasi dan eksploitasi sesuai persetujuan rencana kerja.

Dengan terbitnya aturan ini maka ketentuan kontrak bagi hasil gross split sliding scale dalam Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, jika kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum aturan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis.

Selain itu, kontrak yang berakhir dan telah diberikan persetujuan perpanjangan dapat tetap menggunakan skema lama atau mengusulkan perubahan kontrak gross split. Sedangkan kontrak yang telah ditandatangan sebelum aturan ditetapkan dapat mengusulkan perubahan menjadi gross split. Dalam pengusulan tersebut, biaya operasi yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan bagi hasil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...