Kontraktor Baru Wajib Tawarkan Hak Kelola 10 Persen ke Daerah

Anggita Rezki Amelia
3 Januari 2017, 20:27
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Pada prinsipnya kontraktor menawarkan PI 10 persen kepada daerah dalam skema bisnis antar badan usaha (business to business/B to B). Makanya pemerintah daerah (pemda) harus terlebih dahulu menyiapkan BUMD yang akan mengelola PI tersebut, tanpa campur tangan pemerintah pusat.

Berdasarkan Permen ESDM 37/2016, pemerintah daerah yang boleh menerima PI wajib memenuhi beberapa kriteria. Pertama, BUMD bisa perusahaan daerah atau perseroan terbatas yang 99 persen sahamnya dimiliki pemda yang bersangkutan. Kedua, status BUMD disahkan melalui peraturan daerah. Ketiga, BUMD atau perseroan terbatas daerah tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.

Kemudian, setiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Artinya pemda harus membentuk perusahaan baru untuk menerima PI di suatu wilayah kerja. BUMD juga bisa menawarkan jatah PI yang didapat kepada anak usahanya yang dimiliki 100 persen oleh BUMD tersebut. Jika BUMD tidak sanggup atau tidak berminat atas PI yang ditawarkan, kontraktor wajib menawarkan jatah daerah ini kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Besaran kewajiban PI 10 persen dihitung secara proporsional dari biaya-biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk blok migas tersebut. Meliputi biaya operasi selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana
kerja dan anggaran.

Pembayaran atas kewajiban PI daerah ini wajib ditalangi oleh kontraktor. Pengembalian dana ini bisa diambil dari bagian hasil produksi yang didapat BUMD sesuai kontrak kerja sama, tanpa dikenakan bunga. Besaran pengembalian biaya dilakukan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis.

Meski begitu, kontraktor juga wajib menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD. Jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban BUMD.

Setelah resmi mendapatkan PI, pemda tidak boleh menjual atau mengalihkan saham BUMD tersebut ke pihak lain. BUMD juga dilarang menjual atau mengalihkan PI yang sudah didapatkannya. Jika dilanggar, Menteri ESDM akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga pembekuan PI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...