Kementerian Energi Buka Lelang Kilang Mini Klaster Maluku

Arnold Sirait
22 Desember 2016, 13:24
Kilang mini
Katadata

Grafik: Produksi Hasil Kilang dalam Bentuk BBM 2014
Produksi Hasil Kilang dalam Bentuk BBM 2014

Penyediaan bahan baku untuk kilang ini berasal dari minyak bumi dan atau kondensat bagian pemerintah dan atau bagian kontraktor. Dalam keadaan tertentu dapat berasal dari pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyediaan bahan baku juga bisa berasal dari impor. Sedangkan untuk kilang yang dibangun di dalam klaster, bahan baku bisa berasal dari lapangan di dalam klaster, termasuk yang berasal dari lapangan minyak marjinal.

Mengenai formula harga minyak bumi dan kondensat akan ditetapkan oleh Menteri Energi. Pertimbangannya berdasarkan spesifikasi, perhitungan efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir atau keekonomian di titik serah. Menteri juga dapat menetapkan formula harga yang berbeda terhadap suatu jenis minyak bumi dan atau kondensat pada setiap titik serah yang berbeda. 

Hasil produksi kilang yang dibangun oleh badan usaha swasta bisa dibeli oleh Pertamina. Badan usaha ini juga diberikan penugasan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu di sekitar kilang minyak skala kecil. Selain dalam negeri, bisa juga ekspor. (Baca: Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kilang Mini)

Selain Klaster Maluku, ada tujuh klaster lainnya yang akan dilelang, seperti klaster di Sumatera Utara, Selat Panjang Malaka, Riau, Jambi,  Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...