Pengadaan Pembangkit Listrik Terapung Diduga Penuh Kejanggalan

Muchamad Nafi
8 Desember 2015, 19:27
Marine Veseel Power Plant PT PLN
Miftah | Katadata

Dugaan ada yang janggal ini sedikit terbuka, kata dia, bila memperhatikan spesifikasi dari persyaratan dalam tender mengarah pada kapal yang dimiliki Karkey Karadeniz Elektrik Uretim. Misalnya, tongkang yang berada di Turki itu memliki dual firing. Padahal, bila harus beroperasi pada Agustus 2015, belum bisa menggunakan gas karena terminal atau pipa gas di wilayah-wilayah tadi belum tersedia. Setidaknya butuh dua tahun untuk membangun terminal penerima gas.

Kejanggalan selanjutnya terkait syarat tahun pembuatan yang mesti sesudah 2010. Di sisi lain, kapal Karkey dibuat pada 2012. Begitu pula dengan patokan baling-baling, kapal di Turki itu memenuhi syarat tersebut. Padahal, ujarnya, dalam hal ini kapal tidak perlu baling-baling karena notasi class akan menjadi sangat berat, misalnya, kapal harus naik docking.

Ketika anwizjing, PLN beralasan dengan memiliki baling-baling maka kapal akan gampang berpindah tempat. Namun, ujar dia, biaya kapal akan lebih murah bila tanpa baling-baling dan lebih sederhana pengoperasiannya. Sebab, bila hendak dipindahkan cukup ditarik dengan kapal tunda.

Penawaran Tender Marine Vessel Power Plant
Penawaran Tender Marine Vessel Power Plant
(Dokumen Penawaran PLN)

Akibat persyaratan-persyaratan tersebut, hampir semua perusahaan yang hendak mengiktui tender mental lantaran kapal yang banyak beredar di pasaran tanpa propeller. Pada saat penawaran, dari 24 perusahaan yang mendaftar, hanya satu perusahaan yang menawarkan yaitu Karadeniz.

Atas semua tudingan tersebut, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir membantahnya. Menurut dia, PLN mengadakan tender secara terbuka bagi perusahaan asing yang ingin menjadi pemasok listrik di Indonesia. “Ada sekitar 29 perusahaan, tetapi hanya dua yang sesuai. Namun, satu mesin sudah lama dan juga sewa dari perusahaan lain, jadi terpilih yg ini (Karadeniz Powership Zeynep Sultan),” kata Sofyan.

Mengenai indikasi negatif terhadap tender yang berlangsung cepat dan terkesan mencocokan kebutuhan dengan kepemilikan kapal Karadeniz, Direktur Bisnis Wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara PLN Machmizon juga menampiknya. “Tender sudah dilakukan secara terbuka dan kebutuhan listrik di daerah mendesak,” jawab Machmizon singkat. (Baca pula: Krisis Listrik di Sumut, Rini Minta 210 MW dari Inalum).

Sebagai bahan informasi, MVPP ini merupakan pembangkit listrik di atas kapal yang didatangkan dari Turki. Pembangkit listrik ini dimiliki oleh seorang perempuan asal Turki bernama Zeynep Sultan, sesuai dengan nama kapal tersebut Karadeniz Powership Zeynep Sultan.

Pemerintah akan menggunakan alat ini dengan jangka waktu lima tahun. Sebagai imbalannya, PLN akan membeli listrik yang dihasilkannya. Selain itu, MVPP bisa dioperasikan dengan menggunakan heavy fuel oil dan juga gas.

Halaman:
Reporter: Muchamad Nafi, Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...