Pengusaha Migas Pertanyakan Pungutan Pemda Soal Tenaga Kerja Asing

Safrezi Fitra
3 Juni 2015, 14:42
Katadata
KATADATA

"Saya baru tahu. Dari segi finansial mungkin tidak terlalu besar, tetapi apa efektif menambah penghasilan daerah dari hal demikian," kata dia kepada Katadata, Rabu (3/6).

Mengenai tata cara pembayarannya, pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan. Jika tenaga kerja asing bekerja tidak sampai 12 bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada wajib retribusi.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.

Meski demikian, Gubernur juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pengurangan dan keringanan diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi dalam hal keuangannya.

Pembebasan retribusi diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi. Mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan peraturan Gubernur.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...