Ketok Palu, DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang

Image title
Oleh Verda Nano Setiawan - Febrina Ratna Iskana
12 Mei 2020, 18:04
ruu minerba, dpr, undang-undang, pemerintah
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kiri) saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). DPR RI. DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi undang-undang.

Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Dengan begitu, RUU Minerba akan dibuat menjadi undang-undang.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani awalnya dibuka dengan mendengarkan pandangan akhir dari Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. Sugeng menyatakan ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui RUU Minerba. 

Sedangkan satu fraksi yaitu Fraksi Demokrat menolak RUU Minerba yang dibahas dalam Rapat Kerja pada Senin (11/5).  Dengan kesepakatan tersebut, Puan menanyakan kepada anggota yang hadir untuk menyetujui pandangan mini fraksi sebagai dasar pengesahan RUU Minerba.

"Apakah ada perubahan? Apakah hal itu bisa disetujui pandangan mini fraksi sebagai dasar persetujuan? Setuju ya?" kata Puan di Jakarta, Selasa (12/5).

Pernyataan Puan tersebut disambut terikan setuju dari anggota DPR yang hadir. Kemudian, Menteri ESDM Arifin Tasrif mewakili Presiden RI menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Minerba. 

(Baca: RUU Minerba Segera Diundangkan, Berikut Poin-poin Penting dan Krusial)

Arifin menyatakan RUU Minerba memuat beberapa poin penting, diantaranya penguatan BUMN. Menurut dia, wilayah pertambangan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN. 

Selain itu, pemerintah juga menjamin perpanjangan pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batubara (PKP2B) dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Selain itu, RUU Minerba memuat aturan yang tegas terkait nilai tambah pertambangan melalui pemurnian di dalam negeri. 

"Pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pemurnian dan paling lambat dibangun 2023," kata Arifin.

Dia juga menyebut dalam RUU Minerba, DPR dan pemerintah sepakat mengenai divestasi saham. Pemegang IUP dan IUPK dalam operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51%. Menurutnya, aturan itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

"Kebijakan divestasi tidak akan menjadi hambatan masuknya investasi di Indonesia. Kebijakan tersebut mendukung ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Arifin juga menyebut RUU Minerba memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup. Rancangan aturan tersebut memuat sanksi tegas berupa sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.

Terakhir, Arifin meminta anggota DPR menyetujui perubahan UU Minerba. "Perkenankan kami atas nama pemerintah, menyetujui perubahan UU Nomor 4 tentang Minerba," ujar Arifin.

Pernyataan Arifin pun disambut Puan dengan pertanyaan kepada anggota DPR RI. "Apakah rancangan perubahan UU Nomor 4 2009 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? kata Puan. 

Anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna sontak berteriak setuju. Dengan begitu, RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang. 

(Baca: Sepakati UU Minerba, DPR dan Pemerintah Menuai Banyak Kritik)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...