Menilik Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik di Juni 2020

Sorta Tobing
8 Juni 2020, 15:43
penyebab tagihan listrik naik, penjelasan pln mengenaik naiknya tagihan listrik, tarif listrik naik saat psbb
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Ilustrasi. Tagihan listrik naik selama PSBB.
KERINGANAN LISTRIK UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Ilustrasi. Tagihan listrik naik selama PSBB. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.)

Apa Penyebab Tagihan Listrik Naik?

Bob mengatakan lonjakan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari perhitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir, selama penerapan PSBB. “Tidak ada kenaikan tarif listrik. Tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.

Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN yang totalnya sekitar 75 juta, rekening bulannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Akibatnya, pada rekening listrik Juni 2020 terjadi lonjakan tagihan lebih dari 20% daripada bulan sebelumnya.

(Baca: Program Listrik Gratis Diperpanjang, Bagaimana Cara Mendapatkannya?)

DAMPAK COVID-19 GRATIS BIAYA LISTRIK
Ilustrasi. Tagihan listrik naik selama PSBB. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.)

Apakah Tarif Listrik Naik?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Besaran tarifnya tetap sama sejak 2017, begitu pula bagi golongan pelanggan bersubsidi.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR), yaitu pelanggan rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kilo Volt Ampere (kVA) ke atas, dan penerangan jalan umum  tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.467 per kilo Watt hour (kWh). Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya Rp 1.352/kWh.

(Baca: Pemerintah Berikan Bansos bagi Warga Terdampak Corona hingga Desember)

Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115/kWh. Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari sama dengan 30 ribu kVA ke atas, tarifnya Rp 997/kWh.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Kepada pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Halaman:
Reporter: Febrina Ratna Iskana, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...