UU Minerba Disahkan, Arutmin Berharap Diberi Perpanjangan Kontrak

Image title
10 Juni 2020, 18:53
Arutmin, uu minerba, pertambangan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, aktivitas pertambangan batu bara. PT Arutmin Indonesia berharap segera mendapatkan perpanjangan kontrak pertambangan batu bara.

Ezra pun mengapresiasi kinerja Kementerian ESDM yang terus bekerja dengan baik. Apalagi pandemi corona masih berlangsung sampai saat ini.

"Walaupun ditengah pandemi, kami apresiasi sekali kinerja tim minerba," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Salah satu poin yang menarik yakni terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).

Khusus untuk pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya, pemerintah memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.

Adapun, terdapat tujuh pemegang PKP2B generasi I yang kontraknya segera habis, di antaranya PT Arutmin Indonesia, yang akan habis izinnya tahun ini, dan PT Kendilo Coal Indonesia, yang akan habis izinnya tahun depan (2021).

Kemudian, PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).

(Baca: 7 Kontrak akan Segera Habis, DPR Kebut Revisi UU Minerba)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...