Luhut Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Langgar Aturan Harga Nikel
Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral.
Pihak yang terlibat diantaranya adalah penambang nikel yang diwakili Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili oleh Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I).
Meski demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.
Oleh karena itu, Luhut akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas juga memiliki wewenang memberi sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Satgas bentukan Luhut ini, nantinya merupakan hasil koordinasi antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).