Arutmin Harap Pemerintah Beri Perpanjangan Kontrak Akhir Agustus 2020
PT Arutmin Indonesia berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberikan kepastian perpanjangan kontrak akhir bulan ini. Pasalnya, pemerintah dan DPR telah sepakat soal jaminan perpanjangan kontrak perusahaan pertambangan dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Kami berharap ada kepastian perpanjangan akhir bulan ini, karena jaminan tersebut sudah ditegaskan dalam UU Minerba," kata General Manager Legal & External Affairs Arutmin Indonesia Ezra Sibarani kepada Katadata.co.id, Selasa (11/8).
Ia mengatakan bahwa Arutmin Indonesia sudah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah, dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Namun hingga kini proses evaluasi aspek finansial, teknis, administratif dan lingkungan yang dilakukan pemerintah tak kunjung rampung.
Sementara hingga berita ini tayang, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko enggan berkomntar dengan memilih untuk tidak membalas pesan yang dikirimkan Katadata.co.id.
Arutmin Indonesia merupakan salah satu dari tujuh perusahaan tambang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan kontraknya segera habis. Berbeda dengan enam perusahaan lainnya, kontrak Arutmin Indonesia akan habis tahun ini.
Selain Arutmin Indonesia, enam perusahaan yang kontraknya akan segera habis antara lain PT Kendilo Coal Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021. Kemudian, PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
UU Minerba sendiri telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Beleid itu bertajuk UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan itu memberi kepastian perpanjangan kontrak kepada perusahaan pertambangan, khususnya batu bara. Dalam UU tersebut disisipkan tiga pasal yang membahas kepastian kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pasal 169A berbunyi KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan.
Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi KK/PKP2B masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun setelah berakhirnya KK/PKP2B dengan mempertimbangan upaya peningkatan penerimaan negara.
Pasal 169B terdiri dari beberapa ayat. Pertama, pada saat IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi.
Kedua, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.