Menteri ESDM Ubah Formula Harga BBM, Harga Pertamina & AKR Berbeda

Image title
13 Agustus 2020, 13:18
esdm, bbm, pertamina, akr
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, pengisian bahan bakar minyak jenis solar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengubah formula harga BBM jenis tertentu dan khusus penugasan.

Formula harga dasar digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Formula harga dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Aturan itu berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai 1 Januari 2020. Dengan begitu, Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu dalam Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 sebagai berikut:

Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter.
Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter.

Sedangkan formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan, Febrina Ratna Iskana
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...