SKK Migas Sambut Baik Pembebasan PPN atas Penjualan LNG

Image title
2 September 2020, 14:48
insentif fiskal, pajak, lng, skk migas, migas
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo SKK Migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyambut baik insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atas penjualan LNG.

"Terbitnya PP yang baru memberikan kepastian hukum dan meminimalisir dampak negatif yang dapat timbul bagi pemerintah," ujar Susana.

Aturan ini, kata dia, menjadi bukti koordinasi yang baik antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas permasalah yang ada. Sebelumnya, pemerintah telah memberi insentif berupa penundaaan pembayaran dana cadangan pascatambang atau abandonment site restoration (ASR). Insentif itu diperuntukkan bagi KKKS yang kesulitan cash flow selama pandemi corona.

Selain insentif tersebut, pemerintah setuju mengurangi PBB migas dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk wilayah kerja eksploitasi dan wilayah kerja produksi komersial kontrak gross split. Pemerintah juga memberikan stimulus berupa harga diskon untuk gas yang dijual dalam volume take or pay (TOP) atau daily contract quantity (DCQ).

Sedangkan insentif terkait revisi domestic market obligation atau DMO untuk masing-masing wilayah kerja telah diusulkan kepada pemerintah untuk dinilai tingkat keekonomiannya. Selain itu, SKK MIgas juga mengkaji tax holiday untuk masing-masing blok migas dengan pemerintah.

Pemberian tax holiday akan disesuaikan dengan tingkat keekonomian tiap lapangan migas. Ada juga pembahasan mengeni insentif biaya sewa barang milik pemerintah.

Kemudian, rencana pemberian insentif berupa penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak. Selain menjadi insentif bagi kontraktor, penghapusan biaya kilang menjadi upaya menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...