Kontrak Tambang Bakrie Habis Pekan Ini, Penerbitan PP Minerba Dikebut

Image title
27 Oktober 2020, 18:40
pkp2b, uu minerba, rpp minerba, kementerian esdm, arutmin, adaro, batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi. Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pemerintah sedang mempercepat penerbitan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini merupakan satu dari tiga PP turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin tak membeberkan secara detail waktu penerbitan PP itu. "Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak mempersulit pelaku industri," katanya dalam diskusi APBI-ICMA Award 2020 secara virtual, Selasa (27/10).

Upaya mempercepat penerbitan PP tersebut bukan tanpa sebab. Salah satu perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) akan habis masa kontraknya pada 1 November nanti. Kontrak itu milik PT Arutmin Indonesia, yang terafiliasi dengan Grup Bakrie.

Ridwan mengatakan perusahaan yang ingin memperpanjang izin usahanya dari PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK untuk segera menyelesaikan persyaratan administrasi. “Supaya pemerintah dapat memprosesnya dengan cepat,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arutmin sudah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah. Tapi, proses evaluasi aspek finansial, teknis, administratif dan lingkungan yang dilakukan pemerintah hingga kini belum rampung.

Arutmin merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), yang terafiliasi dengan Grup Bakrie. Selain Arutmin, Bumi memiliki PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kontraknya akan berakhir pada 31 Desember 2021. Dengan lahan tambang seluas 57.107 hektare (ha) untuk Arutmin dan 84.938 ha untuk KPC, dua anak usaha BUMI ini termasuk produsen batu bara terbesar di Indonesia.

Produsen batu bara yang masih memegang PKP2B generasi pertama lainnya, yaitu PT Adaro Energy Tbk, hingga kini tak mengajukan perpanjangan tersebut. Alasannya, perusahaan masih menunggu PP turunan UU Minerba.

Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir sebelumnya mengatakan kontrak izin batu baranya akan habis pada 2022. Perusahaan masih punya cukup waktu untuk menunggu PP Minerba terbit. "Setelah PP, mungkin ada peraturan menteri ESDM. Tetapi sekali lagi, secara garis besar, kepastian hukumnya saat ini sangat positif," kata dia dalam diskusi secara virtual, Selasa (20/10).

Setidaknya ada tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya akan berakhir mulai dari 2020 hingga 2025. Selain Arutmin, enam perusahaan lainnya adalah adalah PT Kendilo Coal Indonesia (habis kontrak pada 13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Namun dari ketujuh PKP2B tersebut, baru ada tiga PKP2B yang mengajukan perpanjangan izin untuk berubah status menjadi IUPK. Ketiganya adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Multi Harapan Utama.

Realisasi DMO Batu Bara 2020 Tak Capai Target

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan capaian jumlah batu bara dari kewajiban memasok pasar domestik atau DMO tahun ini tak akan mencapai target. Proyeksinya, realisasi kewajiban itu hanya bekisar di angka 141 juta ton atau 91% dari target 2020.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, DMO tahun ini mencapai 155 juta ton. Rinciannya, untuk kebutuhan PLN sebesar 109 juta ton, pengelohan dan pemurnian (smelter) 16,52 juta ton, pupuk 1,73 juta ton, semen 14,54 ton, tekstil 6,54 ton, dan kertas 6,64 ton.

Tak tercapainya target itu karena kinerja sektor pertambangan mengalami kontraksi pada Agustus 2020. “Tercermin dari permintaan domestik yang melemah,” katanya. Target investasi di sektor mineral dan batu bara (minerba) ikut terperosok. Dari target US$ 7,7 miliar, realisasinya baru 27% atau US$ 2,1 miliar.

Harga batu bara acuan atau HBA yang awalnya di level US$ 66,89 per ton pada Februari merosot menjadi US$ 49,2 per ton pada September 2020. Ekspor batu bara per Oktober baru mencapai 50% dari target pemerintah. "Dari target 395 juta ton, per Oktober baru 58,81% atau 232,3 juta ton," ucap Airlangga.

Pertambangan batu bara saat ini menghadapi tantangan yang berat di tengah pandemi corona. Permintaan yang merosot membuat pasokan menjadi berlebih dan harganya melemah. Kondisinya menjadi tidak pasti karena tak ada yang tahu kapan pandemi berakhir.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...