Kronologi Skandal Impor Emas yang Libatkan Antam

Pertengahan Juni lalu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.
Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Ia menyebut Antam terlibat dalam dugaan penggelapan impor emas. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat.
Impor Emas Tak Kena Pajak?
Saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, Arteria menyebut ada upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu. Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah.
“Ada indikasi perbuatan manipulasi. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Produk tidak dikenai bea impor, tidak dikenai pajak penghasilan impor,” kata politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu, Senin (14/06).
Impor emas ini disebut bernilai Rp 47,1 triliun. Seharusnya, produk ini kena bea masuk hingga 5% dan PPh 2,5%. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun. “Ini bukan temuan pertama, tapi kesekian kalinya,” ujarnya.
Emas yang diimpor dari Singapura tersebut mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Batangan emas yang sudah bermerek, bernomor seri, dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat serta kandungan emasnya. “Seolah-olah sebagai bongkahan emas,” katanya.
Dengan kemasan tersebut, impor emas itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta. “Padahal sudah layak jual. Ini orang maling kasat mata,” ujar Arteria.
Dalam kesempatan tersebut, ia mendesak Kejaksaan memeriksa direksi hingga vice president Antam. Dugaannya ada keterlibatan petinggi badan usaha milik negara (BUMN) tersebut dibalik skandal ini. Arteria menyerahkan dokumen terkait dugaan kasus ini kepada Jaksa Agung.
Apa Tanggapan Antam Soal Skandal Impor Emas?
SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan mengatakan, emas yang diimpor perseroan sudah sesuai dengan kategori pos tarif “Perusahaan telah melakukan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta dan best practice yang ada di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis Indonesia.
Sebagai informasi, HS 7108.12.10 merupakan klasifikasi untuk emas batangan yang akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan dengan tarif bea masuk 0%.
Yulan menerangkan, impor emas yang dilakukan oleh Antam diperuntukan sebagai bahan baku produk logam mulia perusahaan. Nantinya, emas impor tersebut akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas.
Yunan memastikan perusahaan senantiasa menerapkan praktik tata kelola yang baik dan transparan. “Termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Apa Kata Bea Cukai?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pun angkat bicara mengenai tudingan skandal ini. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menegaskan hal tersebut tidak benar.
Penilaian klasifikasi impor emas selama ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya kepada CNBC Indonesia pada 19 Juni 2021.
Bagaimana Sikap Kejaksaan Agung?
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry melontarkan rencana pembentukkan panitia kerja (panja). Langkah ini sebagai upaya pengusutan yang lebih serius. Pihaknya juga akan mengundang Dirjen Bea Cukai untuk meminta penjelasan utuh.
Merespons desakan para dewan untuk mengusut skandal impor emas, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut akan menindaklanjuti dugaan skandal impor emas.
Kejaksaan juga akan fokus mengusut mafia pertambangan. Termasuk masalah korupsi dari penerimaan negara.
Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)