Larangan Ekspor Nikel 70% Buah Hilirisasi yang Setengah Hati

Image title
20 September 2021, 14:48
nikel, larangan ekspor nikel,
PT Antam TBK
Hasil olahan bijih nikel.

Dengan harga yang cenderung naik, hal tersebut mendatangkan kerugian untuk industri manufaktur di dunia yang memerlukan bahan baku nikel karena menambah biaya Cost of Good Solds (COGS). Di sisi lain Indonesia akan mendapatkan keuntungan dari naiknya harga nikel tersebut karena merupakan produsen terbesar nikel dunia.

"Selain itu, Indonesia juga mendapatkan harga yang lebih baik dibandingkan sekedar mengekspor barang mentah, yang artinya menambah pendapatan. Pengolahan yang lebih panjang di Indonesia juga mendatangkan investasi dan lapangan kerja baru di dalam negeri," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana membuat aturan mengenai ketentuan ekspor produk olahan nikel asal Indonesia. Nantinya, hanya produk olahan nikel dengan kandungan nikel minimum 70% yang boleh diekspor. Hal ini untuk meningkatkan nilai tambah ekspor nikel.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melarang ekspor produk olahan nikel dengan kandungan 30-40%. Pemerintah hanya akan memperbolehkan ekspor olahan produk nikel minimal dengan kandungan 70%.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan jumlah cadangan nikel yang ada saat ini. Selain itu, hal tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral.

"Menyangkut kandungan 70% untuk ekspor, supaya ekspor Indonesia ada nilai tambah. Saya mantan pengusaha jadi rasa iri ke negara lain ada. Kalau negara lain ada cadangan yang gak dimiliki dia akan manfaatkan betul ke produk turunan," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (17/9).

Meski masih dalam tahap wacana, Bahlil hanya ingin memastikan bahwa Indonesia tak boleh lagi dipermainkan oleh negara lain. Pesan tersebut menurut dia yang ingin disampaikan ke dunia internasional. "Dunia lagi butuh sumber daya, jangan kita posisikan diri dengan bargaining yang lemah," katanya.

Pemerintah sendiri telah melarang ekspor bijih nikel mulai Januari 2020. Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah memastikan hanya bijih nikel yang telah diolah dalam negeri nantinya yang bisa diekspor. Hal ini juga sejalan dengan rencana mendorong investasi pabrik baterai lithium untuk kendaraan listrik. "Kan bijih nikel sudah kita larang ekspornya. Harus hilirisasi. Sekarang hilirisasi ekspor," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...