SKK Migas Siapkan 6 Strategi Kendalikan Emisi Karbon di Sektor Migas
SKK Migas menyiapkan enam strategi untuk menekan emisi karbon dari kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas. Sebab, sektor ini masih memainkan peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan energi nasional, di tengah upaya transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) dan menurunkan emisi karbon.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa strategi ini merupakan antisipasi untuk menekan emisi karbon yang akan terus meningkat di industri migas. Dalam transisi energi, permintaan migas secara volume masih akan terus meningkat meskipun porsinya akan terus menyusut digantikan EBT.
Artinya jika target produksi tak dikejar mulai dari sekarang, ketika kebutuhan akan energi fosil melonjak, maka negara dipastikan akan kelabakan.
"Untuk itu, kita gak bisa bicara produksi saja kita harus masuk pada masalah alam bagaiamana menurunkan emisi karbon," kata Dwi dalam diskusi Temu Media Nasional dan Lomba Karya Jurnalistik Medco E&P Indonesia, Rabu (10/11).
Keenam strategi untuk mengendalikan emisi karbon di sektor migas yaitu, satu, melalui kebijakan dan regulasi. Misalnya melalui komitmen pemerintah kepada Paris Agreement, Zero Flaring (Permen ESDM No.17/2021), PROPER (Kepmenkeu No 1/2021), pengelolaan energi (Permen ESDM No.14/2012 dan PTK 005 SKK Migas).
Kemudian penyusunan Permen ESDM tentang teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).
Dua, dengan cara pengelolaan energi. Antara lain seperti menurunkan intensitas energi, fuel switching, design and engineering yang menerapkan konservasi energi, kebijakan perusahaan dalam pemanfaatan energi, penerapan LCA (Life Cycle Analysis), dan pemrosesan ulang limbah.
Tiga, Zero Routine Flaring. Antara lain seperti monetisasi associate gas termasuk konversi LPG, kemudian pemanfaatan associate gas untuk fuel operasi dan pressure maintenance, monetisasi kapasitas lebih untuk power generation.
Empat, mengurangi kebocoran emisi. Antara lain dengan pengukuran dan monitoring emisi kebocoran (fugitive emission), inspeksi rutin dan check minor terhadap fasilitas produksi, memperbaiki kebocoran dan pipa open ended, meningkatkan aktivitas offloading, dan meningkatkan manajemen stok minyak.
Lima, penghijauan atau restoration. Seperti penanaman mangrove di area pantai (KKKS Offshore dan nearshore), penerapan reinjeksi gas pada gas enhanced recovery, rehabilitasi DAS, pengkajian pemanfaatan CCS atau CCUS, dan penanaman kembali di area perkantoran, ORF, shorebase dan lain-lain.
Enam, implementasi teknologi CCUS atau penangkapan dan penyimpanan karbon. Seperti penerapan reinjeksi gas pada gas enhanced recovery dan pengkajian pemanfaatan CCS/CCUS.