Bantu Kawal Transisi Energi, Pengamat Sarankan Wamen ESDM Ahli Tambang

Image title
22 November 2021, 14:04
kementerian esdm, menteri esdm, transisi energi
Arief Kamaludin | Katadata
Gedung Kementerian ESDM. Menteri ESDM Arifin Tasrif akan segera memiliki wakil menteri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka posisi jabatan Wakil Menteri ESDM. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai jika melihat dinamika kondisi eksternal yang mencangkup sektor energi, terutama dalam mempersiapkan peta transisi energi, maka posisi ini memang dibutuhkan.

Demikian juga rencana kewenangan daerah, khususnya perizinan, yang dikembalikan ke pemerintah pusat. Menurut dia ini semakin menambah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Menteri ESDM.

"Di sektor industri pertambangan, ini yang paling besar. Komunikasi dengan pemerintah daerah menjadi nilai yang sangat penting. Sehingga kalau toh harus diangkat Wamen, saya mengusulkan berasal dan berpengalaman di sektor pertambangan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (22/11).

Adapun pada aturan sebelumnya, Kementerian ESDM hanya dijabat oleh Menteri ESDM. Perpres ini sendiri ditetapkan Presiden pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," Berikut isi Pasal 2 Perpres 97/2021 dikutip pada Senin (22/11).

Lebih lanjut, pada pasal tersebut berbunyi Wakil Menteri ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Kemudian, Wakil Menteri juga mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 41, meliputi:

Pertama, membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kedua, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...