Sempat Terganggu, Pasokan Gas Industri Palembang dan Jatim Kini Normal
Kementerian ESDM memastikan penyaluran gas bumi untuk sektor industri di Palembang dan Jawa Timur saat ini telah kembali normal. Hal ini merespon keluhan pelaku usaha terkait rendahnya pasokan gas industri di dua wilayah tersebut.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro Ismu kurnianto mengakui pasokan gas bumi untuk wilayah Palembang beberapa waktu lalu sempat mengalami gangguan. Terutama gas yang berasal dari Blok Corridor (ConocoPhillips). Namun untuk saat ini, dia memastikan bahwa permasalahan tersebut telah teratasi.
Begitu juga dengan pasokan gas bumi di wilayah Jawa Timur yang beberapa waktu lalu sempat mengalami gangguan. Terutama di sektor hulu yang berasal dari Energi Mega Persada di Blok Kangean serta Minarak Brantas. "Juga sudah berlangsung pulih," katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (8/12).
Menurut Ismu dalam Keputusan Menteri ESDM sudah ditetapkan volume gas dari Wilayah Kerja tertentu, terutama yang mendapatkan penyesuaian harga gas dengan mengambil porsi bagian negara.
Sehingga apabila terjadi gangguan pasokan dari hulu seperti di Blok Corridor dan Blok Kangean, maka Badan Usaha Niaga akan membagi pasokan gas yang tersedia untuk konsumennya secara prorata. Akibatya konsumen harga gas bumi tertentu (HGBT) harus membeli gas dengan harga komersial.
"Ditjen Migas dan SKK Migas berkoordinasi untuk melakukan pengaturan dan mempercepat maintenance agar tidak berdampak signifikan terhadap pengguna HGBT," ujarnya. Simak databoks berikut:
Adapun jika terjadi gangguan pasokan kembali, menurut dia biasanya Kementerian ESDM mengundang pengguna, penjual atau penyalur dan pemasok guna mencari jalan keluarnya. "Ini yang biasa kami lakukan," katanya.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi, FIPGB Yustinus Gunawan sebelumnya mengatakan industri telah melahap pasokan gas bumi yang diberikan pemerintah. Namun, kalangan industri masih menemui kendala untuk menyerap gas di wilayah Jawa Bagian Timur dan Palembang.
Akibatnya volume melalui perusahaan penyalur seperti yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tidak dapat tersalurkan sepenuhnya.
"Sehingga, setiap perusahaan pengguna gas bumi harus mencari pasokan tambahan dari penyalur gas non-Kepmen, dengan harga yang jauh lebih mahal daripada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Kepmen," ujarnya.
Menurut dia, secara umum pemanfaatan HGBT sangat efektif. Hal ini pun membuat pabrik-pabrik lama berinvestasi untuk mesin baru, termasuk memanfaatkan Kepmen PUPR tentang kewajiban pakai bahan bangunan dalam negeri.
"Di antaranya kaca lembaran, keramik, dan lain-lain. Nah, kami sangat mengharapkan volume pasokan tambahan dijamin dengan HGBT sehingga momentum dari kebijakan HGBT terus bermanfaat secara berkelanjutan," katanya.