Jokowi Limpahkan Sebagian Perizinan Tambang Minerba ke Pemda

Muhamad Fajar Riyandanu
18 April 2022, 16:07
tambang minerba, perizinan tambang minerba, kementerian esdm
www.npr.org
Ilustrasi tambang minerba.

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Perpres tersebut mengatur penyerahan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba yang semula terkonsentrasi pada pemerintah pusat kini dilimpahkan sebagian kepada pemerintah provinsi.

Adapun pelimpahan izin tersebut berupa pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto, memaparkan pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengangkutan, lingkungan pertambangan, dan reklamasi pasca tambang.

“Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas yang nantinya wajib melaporkan hasil pengawasan,” kata Sugeng dalam konferensi pers daring pada Senin (18/4).

Selanjutnya, pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lebih lanjut, Perpres tersebut juga mengatur pelimpahan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Selain kewenangan Pemberian Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagaian kewenangan untuk mendukung pengelolalaan pertambangan mineral dan batu bara meliputi pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Perpres tersebut juga melimpahkan penerapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan dan pemberian rekomendari atau persetujuan yang diberikan dengan kewenangan yang didelegasikan.

“Ini penting karena harga-harga material seperti ini sangat tergantung dalam wilayahnya masih-masing, bahkan dalam satu provinsi pun harganya bisa bervariasi,” ucap Sugeng.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, Perpres ini tidak dibuat dalam rangka perbedaan kewenangan antara pusat dan daerah melainkan untuk melengkapi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2022.

Pelimpahan sebagian pemberian izin kepada Pemprov diatur dalam Pasal 35 ayat 4. Ridwan mengatakan, pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan efektif.

"Kemudian perlu diluruskan juga, bahwa bukan semua kewenangan perizinan diberikan, hanya sebagian saja. Saya perlu tegaskan ini karena dalam beberapa hari terkahir bahwa beberapa media seolah-olah perizinan diberikan ke daerah,” ujarnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...