Harga Batu Bara Tembus US$ 400, Adaro Tak akan Revisi Target Produksi
PT Adaro Energy Indonesia mengatakan tak akan merevisi target produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada pertengahan tahun ini untuk menangkap momentum tingginya harga batu bara dunia yang telah menembus US$ 400 per ton, tepatnya US$ 414,5 untuk kontrak pembelian Mei 2022.
"Enggak ada (rencana revisi RKAB). Kami tetap stay dengan yang ada. Target kami tetap karena kalau mau naikkan jumlah produksi dan menurunkan produksi kan gak semudah itu. Persiapannya panjang," kata Presiden Direktur PT Adaro Energi Indonesia, Garibaldi Thohir saat ditemui di Westin Hotel Jakarta pada Rabu (18/5).
Meroketnya harga batu bara di pasar internasional salah satunya disebabkan oleh adanya lonjakan permintaan dari India akibat krisis energi yang disebabkan oleh gelombang panas. Fenomena tersebut membuat konsumsi listrik melonjak untuk pendingin ruangan.
Pada kesempatan yang sama, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy, Febriati Nadira mengatakan target produksi batu bara Adaro tahun 2022 sebesar 58 juta ton sampai 60 juta ton.
Adapun produksi batu bara Adaro hingga kuartal I 2022 mencapai 12,15 juta ton dengan komposisi penjualan domestik mencapai 30%. "Komposisi produksi 70% untuk ekspor dan 30% untuk domestik," kata Ira.
Ira menjelaskan, target pasar ekspor batu bara Adaro mayoritas menyasar wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara dengan masing masing porsi 27% dan 17%. Dilanjutkan dengan penjualan ke India sebesar 13%, Cina 10%, dan sebanyak 2% ke negara-negara Eropa," tuturnya.
Lebih lanjut, Adaro juga tak keberatan dengan adanya pembentukan badan khusus yang bertugas menarik pungutan atas ekspor batu bara. "Kami ikuti saja, kalau itu kebijakan Pemerintah, kami ikuti saja," kata Garibaldi Thohir.
Sebelumnya diberitakan, Komisi VII DPR dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyepakati pembentukan badan khusus yang bertugas menarik pungutan atas ekspor batu bara. Wakil ketua Komis VII DPR RI Eddy Soeparno, mengatakan badan khusus ini diharapkan dapat mulai beroperasi pada awal kuartal III 2022.
“Entitas baru ini akan jalan tahun ini, dalam hitungan bulan. Tidak lama lagi,” kata Eddy kepada Katadata.co.id, Rabu (23/3).
Eddy menjelaskan, Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM saat ini tengah membahas perkara teknis dan aturan turunan berupa Peraturan Menteri yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan entitas baru ini.
Nantinya, semua penambang batubara yang melaksanakan kegiatan ekspor harus membayar pengutan ekspor kepada entitas khusus yang tengah disiapkan pemerintah tersebut. “Intinya, poin sudah disepakati,” ujar Eddy.