Pemerintah Disebut Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Mampu Mulai Juli

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Mei 2022, 14:10
tarif listrik, listrik
Katadata | Arief Kamaludin
Tarif listrik disebut akan naik bagi pelanggan mampu, yakni yang berdaya 1.200 va ke atas.

Komisi VII DPR mengatakan tarif listrik akan naik terhitung tiga bulan usai lebaran Idul Fitri 2022, atau pada semester II 2022. Adapun kenaikan ini hanya berlaku pada pelanggan golongan mampu, yakni pelanggan dengan daya di atas 1.200 Volt Amphere (VA).

Di sisi lain, Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, menyampaikan Pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan untuk golongan 450 VA, 900 VA hingga 1.200 VA. Ia menyebut, tarif listrik untuk tiga golongan tersebut harus tetap ditahan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

"Pelanggan listrik yang di atas 1200 VA harusnya sudah naik, bahwa kapan momentumnya, menurut hemat kami di komisi VII itu setidaknya tiga bulan sejak lebaran kemarin,” kata Sugeng dalam Energy Corner pada Senin (23/5).

Sugeng menambahkan, kenaikan tarif listrik ini menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban utang PLN yang saat ini sudah mencapai Rp 500 triliun.

Sementara itu, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Abra El Talatto, menyebut Pemerintah sudah memiliki sejumlah instrument untuk melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi.

Adapun tarif listrik disesuaikan dengan melihat sejumlah faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik diantaranya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.

“Sebetulnya pemerintah sudah memiliki instrumen berupa Permen ESDM No 3 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 2 sudah disebutkan bahwa pemerintah melalui PLN dapat melakukan penyesuaian tarif untuk listrik non subsidi setiap tiga bulan sekali,” kata Abra.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas dan memastikan harga Pertalite tak berubah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kebijakan ini untuk menjaga keadilan dan berbagi beban atas lonjakan belanja subsidi yang ditanggung keuangan negara.

"Kabinet sudah menyetujui untuk membagi beban dengan kelompok rumah tangga yang mampu yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (19/5).

Ia menambahkan, kompensasi kepada Pertamina dan PLN juga bengkak tahun ini sebesar Rp 216,1 triliun, terdiri atas kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan komponesiasi listrik Rp 21,4 triliun.

Kenaikan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi tersebut dilakukan dengan pertimbangan kenaikan harga minyak mentah dunia yang melonjak terutama karena perang di Ukraina. Pemerintah juga merevisi asumsi ICP menjadi US$ 95-105 per barel.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...