Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Agustus 2022, 13:59
Pertambangan
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi Hak konsesi Kontrak Karya (KK) perusahaan pertambangan.

Selain itu, ada 71 IUP emas dengan total area lahan 544.728,9 hektar, bauksit 54 IUP seluas 356.328,1 hektar, tembaga 18 IUP dengan total lahan seluas 70.663,9 hektar dan mineral lainnya sebanyak 1.203 IUP dengan total luas lahan mencapai 599.126,2 hektar.

Berdasarkan jumlah IUP yang dicabut, Provinsi Bangka Belitung menjadi yang terbanyak. Disusul Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. "Bangka Belitung di sana banyak timah, Kalimantan Barat di sana banyak tambang bauksit dan Jawa Timur ini banyak galian C," sambung Bahlil.

Bahlil menyebut, IUP yang dicabut oleh pemerintah sebagain besar karena penambang melakukan praktik 'menaruh izin di bawah bantal'. Ungkapan tersebut mengacu pada izin pertambangan yang digadaikan ke bank oleh perusahan pemegang IUP.

"Atau izin ini siap dijual kembali. ini barang milik negara, jangan ada negara di atas negara. Pemerintah melakukan ini untuk pemerataan. Distribusi lahan untuk kepentingan banyak orang, jangan satu kelompok yang menguasai," ujarnya.

Dari ribuan IUP yang dicabut, kementeriannya masih melakukan verfikasi IUP terhadap 800 perusahaan yang mengajukan keberatan. Dari jumlah tersebut, Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang mengajukan banding tak lantas diloloskan dari verifikasi IUP. "Hitung-hitungannya gak lebih dari 40% yang diterima," ucap Bahlil.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...