Kejar Insentif Royalti 0%, 11 Perusahaan Batu Bara Rintis Hilirisasi

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Januari 2023, 14:39
batu bara, hilirisasi, royalti 0, pertambangan, perppu cipta kerja, perppu ciptaker
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 11 perusahaan batu bara yang tengah merintis pengembangan hilirisasi batu bara. Tiga di antaranya sudah berlanjut ke tahapan produksi komersial.

Sementara, masih ada dua perusahaan yang masih berada di tahap persiapan konstruksi dan enam perseroan yang sedang menyusun dokumen studi kelayakan. Satu diantara tiga perusahaan yang sudah menjalankan produksi komersial komoditas lanjutan batu bara yakni PT Megah Energi Khatulistiwa (MEK).

Perusahaan yang berlokasi di Desa Apung, Tanjung Selor, Kalimantan Utara ini menghasilkan barang turunan batu bara dalam bentuk semi kokas untuk keperluan bahan bakar pabrik pengolahan mineral atau smelter. Dalam setahun, PT MEK bisa menghasilkan 600 ribu ton semi kokas dari hasil input batu bara 1 juta ton.

Selanjutnya ada pengembangan produksi turunan briket dari oleh PT Thriveni. Proyek yang kerap disebut coal upgrading briqueting ini digarap di lokasi area perusahaan yang terletak di Banyuasin, Sumatera Selatan. Adapun proyek ini mempu menghasilkan briket sejumlah 79 ribu - 85 ribu ton briket dari hasil olahan 130 ribu ton baru bara.

Pengolahan produk lanjutan batu bara juga diaplikasikan oleh perusahaan pertambangan milik negara, PT Bukit Asam (PTBA). Sama dengan PT Thriveni, PTBA juga memproduksi produk turunan baru bara berupa briket di dua lokasi pengolahan di Sumatera.

Satu lokasi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan dengan jumlah produksi tahunan hingga 10 ribu - 20 ribu ton briket dari hasil olahan input batu bara sebanyak 40 ribu ton. Sementara satu pabrik pengolahan briket di Tarahan, Lampung, dapat menghasilkan 7.000 ton briket per tahun dari hasil olahan 12 ribu ton batu bara.

Selain itu, PTBA juga tengah dalam persiapan konstruksi untuk membangun industri gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether atau DME di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Proyek senilai US$ 2,3 miliar atau sekitar Rp 34,04 triliun tersebut akan menghabiskan enam juta ton batu bara berkalori rendah 4.200 per tahun untuk diolah menjadi DME. Adapun pengolahan enam juta ton batu bara dapat menghasilkan DME sebesar 1,4 juta ton. Proyek ini diharapkan mulai produksi pada kuartal II 2025.

Selain itu, pabrik tersebut juga akan memproduksi Methanol sebanyak 2,1 juta ton per tahun dan Syngas atau gas sintetis sebesar 4,5 juta kN/m3 per tahun. Gas sintetis adalah campuran bahan bakar gas yang terdiri dari hidrogen, karbon monoksida, dan karbon dioksida.

Gas alam sintetis ini umumnya digunakan untuk memproduksi amonia atau metanol yang dimanfaatkan sebagai bahan baku industri kimia seperti pupuk dan petrokimia, listrik dan gas kota.

PT Kaltim Prima Coal dan PT Kaltim Nusantara Coal juga tengah membangun pabrik pengolahan batu bara untuk menghasilkan 1,8 juta ton methanol per tahun dari batu bara kalori rendah 4.200 kcal per kg sebesar 5-6,5 juta ton. Pabrik yang berlokasi di Bengalon, Kalimantan Timur itu ditargat rampung pada kuartal II 2025.

Sementara itu, enam perusahaan yang sedang menyusun dokumen studi kelayakan untuk hilirisasi batu bara adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Multi Harapan Utama. Kemudian ada PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung dan PT Berau Coal.

Adapun PT Arutmin rencananya bakal mengolah batu bara menjadi methanol lewat input emas hitam sebanyak 6 juta ton per tahun untuk menghasilka 2,8 juta ton methanol. Proyek yang berlokasi di Indonesia Bulk Terminal (IBT) Pulau Laut Kalimantan Selatan ini ditarget rampung pada 2025.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan memberikan insentif berupa iuran produksi atau royalti 0% kepada perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasi batu bara. Aturan ini tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker.

Ketentuan ini tertulis di dalam Pasal 128A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif, mengatakan bahwa insentif royalti 0% hanya berlaku untuk batu bara yang masuk ke dalam pabrik pengolahan.

“Misalnya satu perusahaan produksi 25 juta ton, dipakai hilirisasi 6 juta ton. Maka yang diberikan royalti 0% adalah 6 juta ton. Dari segi jumlah tidak terlalu banyak,” kata Irwandy dalam program Mining Zone CNBC pada Rabu (4/1).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...