Pemerintah akan Tunjuk BUMN untuk Kelola Pungutan Ekspor Batu Bara

Muhamad Fajar Riyandanu
30 Januari 2023, 16:56
ekspor batu bara. pungutan ekspor batu bara, bumn
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).

Selain menyasar pada kewajiban alokasi untuk sektor ketenagalistrikan serta produsen semen dan pupuk, hasil pungutan ekspor juga bisa dialokasikan untuk proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME).

DME disebut sebagai salah satu alternatif bahan bakar masa depan sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional dengan menggantikan impor liquefied petroleum gas atau LPG.

Pemerintah memang memberikan insentif berupa iuran produksi atau royalti 0% kepada perusahaan pertambangan yang melakukan hilirisasi batu bara. Aturan ini tertulis di dalam Pasal 128A Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker.

Kementerian ESDM menunjukkan ada beberapa perusahaan batu bara yang mulai berencana untuk melakukan hilirisasi seperti gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME), metanol, dan batu bara cair.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu dua anak usaha Bumi Resources, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Lalu ada PT Indominco Mandiri, PT Kideco Jaya Agung, serta perusahaan pelat merah PT Bukit Asam atau PTBA.

"Mestinya pengeluaran untuk DME di dalam negeri bisa dikompensasikan dari DMO-nya. Tapi DME sejauh ini belum jalan, di Tanjung Enim dan Kaltim Prima Coal juga masih terhambat," kata Idris.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...