Penerimaan Negara Hilang Rp 29 T, Program Gas Murah Industri Direvisi

Muhamad Fajar Riyandanu
12 April 2023, 04:20
Petugas berjalan di areal stasiun gas R/S sektor 01 (Balkondes) saat perawatan rutin di Desa Wisata Berkelanjutan Karangrejo, Borobudur, Magelang , Jawa Tengah, Rabu (2/11/2022).
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
Petugas berjalan di areal stasiun gas R/S sektor 01 (Balkondes) saat perawatan rutin di Desa Wisata Berkelanjutan Karangrejo, Borobudur, Magelang , Jawa Tengah, Rabu (2/11/2022).

Kementerian ESDM menargetkan revisi harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk tujuh industri segera rampung. Sejak digulirkan dua tahun lalu, program gas murah untuk industri ini menyebabkan pemerintah kehilangan penerimaan Rp 29 triliun.

Program gas murah diatur dalam Keputusan Menteri atau Kepmen Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. ESDM merevisi aturan tersebut sehingga tarif HGBT menjadi lebih fleksibel.

Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa revisi Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021 sudah masuk dalam tahap finalisasi. Dia menyampaikan, Kepala SKK Migas dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menyampaikan penyesuaian rekomendasi perhitungan terhadap volume pasokan dan harga gas hulu untuk sektor industri tertentu dan penyediaan tenaga listrik.

BPH Migas juga dilaporkan telah menyampaikan pertimbangan perhitungan penyesuaian tarif penyaluran gas bumi dalam rangka revisi Kepmen ESDM gas murah tersebut. "Dalam beberapa hari mestinya sudah bisa terbit, sebentar lagi selesai. Saat ini sudah diserahkan ke Pak Menteri ESDM," kata Tutuka saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR pada Selasa (11/4).

Program gas murah untuk industri US$ 6 per MMBTU itu berjalan sejak 1 April 2020. Ada tujuh industri penerima seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...