Alasan Produsen Ekspor Biomassa: Regulasi Nihil dan Harga Tinggi

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Mei 2023, 17:44
Biomassa
Katadata
Biomassa

"Semua peran ini hanya bisa dilaksanakan jika tersedia suplai biomassa yang sustain sehingga bisa menjamin suatu perjanjian jual-beli listrik, menjamin suplai jangka panjang untuk beragam industri domestik dan untuk tujuan ekspor," ujar Milton.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PLN Energi Primer Indonesia (EPI), Mamit Setiawan, mengatakan serapan konsumsi biomassa untuk campuran atau co-firing batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mencapai 220.000 ton sepanjang kuartal I 2023. Angka ini setara 20% dari kebutuhan biomassa untuk 34 PLTU batu bara sebanyak 1,08 juta ton pada tahun ini.

Menurut Mamit, Indonesia akan mengalami sejumlah kerugian akibat Biomassa diekspor. Pengembangan energi hijau akan terhambat, di sisi lain pemenuhan energi dalam negeri sebagian besar masih dipenuhi oleh impor energi fosil berupa BBM dan elpliji yang mahal.

"Produksi biomassa domestik tentu perlu energi yang memunculkan peningkatan emisi karbon. Namun bila diekspor maka penggunaan biomassa dengan emisi rendah akan dinikmati negara lain. Peningkatan emisi di Indonesia, sementara penurunan emisi di negara lain," ujar Mamit.

Mamit menjelaskan regulasi terkait biomassa saat ini merupakan hal baru di internal PLN. Perusahaan pelat merah itu berharap dapat memeroleh dukungan regulasi dari pemerintah.

Dukungan tersebut di antaranya jaminan penyediaan biomassa di sektor hulu, hingga pengaturan PLN sebagai pembeli atas seluruh bahan baku atau offtaker di sisi hilir. "PLN EPI terus melakukan pengembangan ekosistem penyediaan biomass baik berupa sinergi BUMN, dengan Pemerintah Daerah dan swasta," ujar Mamit.

Kementerian ESDM sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pemanfaatan Biomassa Sebagai Campuran Bahan Bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap.

Regulasi ini akan menjadi acuan dalam pemanfaatan biomassa untuk campuran atau co-firing batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). "Saat ini rancangan tersebut masih difinalisasi dan didiskusikan secara teknis dengan pemangku kepentingan terkait," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (26/4).

Apabila rancangan permen tersebut sudah selesai dibahas, selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi dan diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk mendapatkan izin prinsip dari presiden. "Izin prinsip itu penting sebelum dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM," ujar Dadan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...