DPRD DKI Usulkan Hak Angket Selidiki Proyek Olah Sampah Jadi Listrik
Senada, anggota anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka juga menyetujui adanya hak untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Seolah tidak ada ruang untuk ITF. Jadi, berangkat dari itu, kita mulai saja hak angketnya,” ujar Andyka.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana tidak melanjutkan proyek pembangunan ITF Sunter terkait dana untuk pengelolaan sampah atau tipping fee sebesar Rp 500 ribu per ton sampah.
"Saya intinya boleh-boleh saja business-to-business, tapi Pemda DKI tidak sanggup untuk berikan tipping fee," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).
Heru menyatakan pihaknya tak sanggup membayar biaya itu kepada mitra pengelola fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut.
Kini, Pemprov DKI lebih memprioritaskan pengolahan sama dengan konsep RDF yang kini sudah ada di Bantargebang.
RDF merupakan bahan bakar yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah seperti limbah padat perkotaan, limbah industri atau limbah komersial. RDF diharapkan mampu menggantikan bahan bakar pengganti batu bara.