Pemerintah Godok Aturan Penyimpanan Karbon di Reservoir Migas

Muhamad Fajar Riyandanu
7 September 2023, 19:14
karbon, blok migas, esdm
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi blok migas lepas pantai.

Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur penerapan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan migas.

Regulasi tersebut memungkinkan pemerintah memonetisasi reservoir atau cekungan migas sebagai lokasi penyimpanan emisi karbon dioksida atau CO2. Hal ini untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 internasional melalui mekanisme perdagangan karbon.

Direktur Jendral Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji mengatakan bahwa naskah Perpres CCS/CCUS saat ini berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Tutuka, Kementerian ESDM dan KLHK sedang menyepakati sifat dan entitas CO2. Pembahasan mengacu pada penilaian karbon dioksida sebagai sampah atau komoditas barang bernilai.

"KLHK sudah memberikan masukan terkait Perpres itu," kata Tutuka di Park Hyatt Jakarta pada Kamis (7/9).

Tutuka menjelaskan, apabila pembahasan tersebut menyepakati CO2 sebagai sampah, maka karbon dioksida akan menjadi bahan berbahaya dan beracun. Dampaknya, Indonesia tak bisa memanfaatkan reservoir migas sebagai media perdagangan karbon global.

"Tapi kalau dianggap komiditas, Indonesia bisa terima impor CO2," ujar Tutuka.

Mekanisme injeksi CO2 ke reservoir migas dalam perdagangan karbon nantinya bakal menggunakan fasilitas kapal khusus ke negara tujuan. Kapal tersebut nantinya bakal merapat ke terminal regasifikasi untuk selanjutnya diinjeksikan ke dalam perut bumi.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis aturan CCUS/CCS lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023.  Pada Pasal 6, pemerintah mengizinkan penangkapan emisi karbon dalam penyelenggaraan CCUS/CCS dapat berasal dari industri di luar kegiatan usaha hulu migas.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...